Ayah di Aceh Besar Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun

Polisi Akhiri Aksi Bejat Pelaku

Polisi mengamankan ayah kandung pememerkosa anak di Aceh Besar.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Banda Aceh: Polisi dari Polresta Banda Aceh akhirnya bisa mengakhiri aksi bejat seorang ayah di Aceh Besar yang telah menjadikan putrinya kandungnya tempat pelampiasan syahwat syetan.

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, akhirnya  mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan ayahnya sendiri ini.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SY (60 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 4 Nopmeber 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.

“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” kata Kompol Dizha.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Perbuatan tersebut disebut berlangsung pada waktu yang berbeda, baik pagi, siang maupun malam hari.

Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya. Terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual.

“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ujar Kompol Dizha.

Terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan sehingga tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.

Baca Juga  Polresta - Avsec SIM Gagalkan Penyeludupan Sabu

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju lokasi di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Pada Rabu 4 Nopember 2026, sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Dizha mengatakan, atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *