Polres Langsa Amankan Kayu Ilegal yang Ingin Dibawa ke Medan

Kayu ilegal tanpa dokumen sah yang diamankan Polres Langsa.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Langsa: Satreskrim Polres Langsa mengamankan satu unit truk tronton bermuatan 51 kayu balok glondongan tanpa dokumen yang dibawa RZ (33 tahun) warga Keumala, Pidie selaku sopir dan MU (38 tahun) warga Tuha, Kecamatan Indra Jaya, Pidie selaku kernet.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Jumat 19 Agustus 2022 mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Sabtu, 13 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib di depan Mapolres Langsa.

Dijelaskan Kasat, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, ada truk tronton dari arah Banda Aceh menuju ke Medan diduga keras membawa kayu glondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB anggota Sat Reskrim berhasil memberhentikan laju mobil truck tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa.

Kemudian dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut ditemukan dokumen yang dibawa tidak sah. Lalu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah IIII sebagai ahli dalam perkara tersebut.

Kembali dicek kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai dan dokumen yang dibawa tersebut juga tidak sah.

Adapun barang bukti yang disita mobil truck tronton Nopol BK 8002 FG bermuatan 51 batang kayu balok gelondongan dan sate eks nota angkutan tertanggal 11 Agustus 2022.

Terhadap tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sebagaimana pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18/2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Pria Paroh Baya Ditangkap Polisi

“Selanjutnya RZ dan MU beserta BB dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutup kasat.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *