Polisi Ringkus 3 Penjahat Narkoba

Para tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa.[FOTO: h7 – dok humas]

halaman7.comLangsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus tiga tersangka pengedar sabu-sabu.  Ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Langsa, Senin 3 April 2023.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, menjelaskan, pelaku pertama ditangkap tersangka MAI (38 tahun). Seorang nelayan warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 31,28 gram, timbangan digital, gunting dan peralatan sabu .

Ditangkapnya pelaku, ujarnya, berdasarkan informasi masyarakat. Tentang ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP.  Hingga melakukan penangkapan terhadap MAI di pinggir sungai di daerah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di sampan mesin yang dikendarainya ditemukan barang-bukti,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap dua tersangka pengedar sabu di belakang sebuah rumah di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka, RF (43 tahun). Seorang petani warga Kecamatan Langsa Baro dan De (44 tahun), warga Kecamatan Langsa Lama. Di tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, sepedamotor dan perlengkapan sabu lainnya.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *