halaman7.com – Langsa: Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.
Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis 20 Agustus 2026 dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kemas Reynald Mei SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong,
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar AKBP Hyrowo.
Empat perkara
Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dua tersangka berinisial K (30 tahun) dan S (40 tahun) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
Kemudian pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka berinisial TZ (59 tahun) dan S (48 tahun) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Polisi mengamankan tersangka berinisial M (48 tahun) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram. Termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.
Sementara kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46 tahun), M (40 tahun), dan S (39 tahun) diamankan dengan barang bukti 101,70 gram sabu.
Internal Polri Harus Bersih
Di tengah upaya pemberantasan narkotika tersebut, AKBP Hyrowo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penegasan itu sejalan dengan arahan dan penekanan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.[ril | Antoedy]

















