halaman7.com – Banda Aceh: Aksi penipuan yang dijalani AA (24 tahun) yang berkedok top up Brilink di sejumlah konter pulsa milik warga, akhirnya tamat sudah.
Aksi AA, yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar itu, dihentikan personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa 18 Agustus 2026, dini hari, di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung dalam melakukan aksi penipuan.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan AA diduga telah melakukan aksi kejahatannya di delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Tersangka AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim, Kamis 20 Agustus 2026.
Adapun lokasi yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana penipuan tersebut antara lain Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi sejumlah konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor tanpa menyelesaikan pembayaran kepada pemilik konter.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Kompol Dizha.
Kompol Dizha menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban melakukan top up, namun setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku justru meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut serta laporan polisi yang diterima, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku, hingga akhirnya bisa diciduk.[ril | red 01]

















