halaman7.com – Aceh Tamiang: 456 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPK) di Lingkungan Aceh Tamiang Formasi 2022 menerima SK pengangkatan yang diserahkan Sekda setempat, di halaman kantor bupati, Senin 31 Juli 2023.
Mewakili Pj Bupati melalui Sekretaris Daerah, Drs Asra mengucapkan selamat atas perjuangan panjang dalam proses tahapan seleksi hingga telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda Asra berharap dengan ditetapkannya sebagai PPPK ini, para penerima SK semakin semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
Ia pun menegaskan agar selama masa perjanjian kerja, yaitu 5 tahun. Kiranya dapat mematuhi seluruh kewajiban dan menghindari larangan selama bertugas nantinya.
“Kami berharap jangan sampai saudara-saudara melalaikan apa yang menjadi kewajiban dan/atau melanggar larangan yang telah saudara sepakati dalam perjanjian kerja tersebut,” pesannya.
Terus tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, disiplin dan etos kerja dengan tetap berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku selaku ASN yang harus melekat pada diri.
Netral
Terakhir, Sekda Asra mengingatkan untuk setiap ASN harus netral, bebas dari kepentingan politik. Tidak berpihak pada segala bentuk bengaruh manapun dan kepentingan siapapun.
Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
Kepala BKPSDM, Muhammad Mahyaruddin dalam laporannya menyampaikan 456 SK PPPK yang dibagikan terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 394 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 62 orang.
Mahyar menyebutkan pelaksanaan seleksi formasi PPPK untuk memperoleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki karakteristik pribadi. Selaku penyelenggara pelayanan publik, memiliki intelegensia tinggi, keterampilan dan keahlian serta mewujudkan sistem seleksi pegawai pemerintah dengan kompetitif, adil, objektif dan transparan.[Antoedy]


















