halaman7.com – Banda Aceh: Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar memastikan, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polda Aceh bebas dari pungutan liar (Pungli). Semuanya sesuai prosedur, tanpa ada biaya tambahan.
Untuk itu, Kapolda mengimbau masyarakat tidak terpengaruh dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan. Yang penting seluruh administrasi yang dibutuhkan lengkap.
Di samping itu, bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM. Bisa meminta bantu dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa. Tentang mekanisme dan administrasi yang diperlukan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Aceh saat meninjau pelayanan publik pada satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM di Polresta Banda Aceh, Selasa 19 September 2023.
Peninjauan yang dilakukan orang nomor satu di Polda Aceh itu untuk memastikan, pelayanan dan pembuatan SIM pada Satpas tersebut bebas dari pungutan liar atau pungli.
“Peninjauan ini adalah bentuk pengawasan. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program quick wins yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata Irjen Ahmad Haydar.[ril | Antoedy]