Coba Lakukan Pembunuhan, Hu Dijeblos ke Penjara

Tersangka percobaan pembunuhan yang diamankan Polres Aceh Timur.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.comAceh Timur: Hu (21 tahun) warga Idi Cut, Aceh Timur dijebloskan ke penjara. Pasalnya lelaki tersebut hendak melakukan pembunuhan terhadap warga Julhadi bin Jafar (50 tahun), pada Kamis 4 April 2024.

Berdasarkan laporan korba, Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan apenganiayaan tersebut, pada Rabu 17 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad  Rizal, mengungkapkan, peristiwa pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berawal pada malam kejadin, adik korban yang bernama Ridwan Bin Jafar sedang duduk-duduk di depan rumah mendengar suara ribut di belakang rumahnya. Kemudian menghampirinya untuk memastikan apa yang terjadi.

Saat itu dilihatnya korban sedang dalam keadaan tengkurap, sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang. Ridwan langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang pelaku.

Lebih lanjut, setelah berhasil merebut parang dan menyekap pelaku. Ridwan membuka sebo yang dikenakan pelaku dan diketahui pelakunya adalah Hu. Akhirnya, Hu pergi meninggalkan lokasi.

Akibat percobaan pembunuhan atau penganiayaan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku kanan/kiri dan bahu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Darul Aman untuk mendapatkan pertolongan.

Ridwan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” sebut Iptu Muhammad Rizal, Kamis 18 April 2014.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, pada Rabu, 17 April 2024, petang pelaku berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, Hu dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan. Sesuai, Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.[ril | Antoedy]

Baca Juga  2024, Gangguan Kamtibmas Menurun di Aceh Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *