Polisi Ciduk Maling Peralatan Rumah Tangga

Kapolsek Langsa Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti curian.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Langsa: Tim Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus, KN (21 tahun), warga Kecamatan Langsa Kota, yang diduga mencuri peralatan rumah tangga, Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Muhayatsyah, Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi, Kamis 16 Mei 2024 mengatakan, pelaku mencuri peralatan rumah tangga milik Erwita, warga Gampong Daulat, pada Selasa 30 April 2024.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan dari keterangan korban serta keterangan saksi-saksi diduga pelaku adalah KN.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan rumah tangga, seperti 1 unit kipas angin, satu buah ambal, 50 buah tuperware, 20 lusin piring, 10 lusin piring, sembilan buah toples kueh kristal dan beberapa lainnya.

“Kepada petugas, KN mengakui perbuatannya. Kini barang bukti beserta pelaku diamankan di Polsek Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja masing-masing. Pastikan untuk mengamankan semua barang berharga dan memasang pengaman tambahan jika perlu.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Maling Pintu di Lueng Bata Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *