Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh

dua tersangka Curanmor yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Dua tersangka pelaku pencurian Sepeda Motor di halaman masjid, RP (42 tahun) warga Keutapang, Aceh Besar dan RAS (19 tahun) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu 18 Oktober 2025.

Mereka ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor dengan nomor polisi BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24 tahun) warga Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh Kamis 16 Oktober 2025 di halaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Al Muqarramah sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu, ternyata sudah hilang.

Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya.

AKP Donna menambahkan, berbekal bukti dari kamera pengawas (CCTV), unit ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Hingga pada Sabtu subuh RAS ditangkap Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.

RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor curian di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.

Kini, keduanya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Guna mengetahui, apakah mereka melakukan aksi yang sama di lokasi lainnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *