Polres Sabang Tangkap Tangan Pelaku Pencurian Kabel Grounding di Balohan

halaman7.com – Sabang: Aparat kepolisian dari Polres Sabang hasil kolaborasi Polsek Sukajaya dan Satreskrim Polres Sabang, menciduk seorang pria berinisial HH (36 tahun) yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel grounding.

Tersangkan HH diciduk di Gapong Balohan, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Rabu 14 Januari 2026, saat sedang melancarkan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukajaya bersama Satreskrim Polres Sabang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, 1 unit sepeda motor warna ungu, 1 tang, 2 buah pipa pelindung kabel, 2 buah gulungan kabel grounding. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 8 bulan, atau dua per tiga dari ancaman pidana pokok 7 tahun penjara.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara kepolisian dan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polsek, Satreskrim, dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. Polres Sabang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sabang,” ujar Kapolres.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *