Pemkab Aceh Tamiang Buka Uji Publik Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan

Uji Publik Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan.[FOTO: h7 - dok humas pemkab]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang membuka tahapan uji publik verifikasi dan validasi data bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau komplain terhadap data calon penerima bantuan kerusakan rumah.

Uji publik ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai 2-4 Februari 2026.

Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Pahmi melalui Kepala Pelaksana BPBD, Iman Suhery menyampaikan, uji publik verifikasi dan validasi data penerima bantuan dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin penyaluran bantuan yang adil, transparan dan tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa uji publik ini dengan menyampaikan keberatan atau klarifikasi apabila terdapat data yang belum sesuai. Agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ujar Bayu, sapaan akrab Iman Suhery.

Dijelaskannya, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan dapat memperoleh dan mengisi formulir keberatan di kantor desa maupun kantor kecamatan. Selanjutnya, seluruh berkas keberatan akan dihimpun dan diserahkan kepada tim untuk dilakukan kembali proses cek dan ricek sebagai langkah ditindaklanjut.

Berdasarkan data sementara, dari total 37.888 recording data yang masuk, sebanyak 26.214 data telah dilakukan proses verifikasi dan validasi.

Lebih lanjut dikatakan, uji publik terhadap hadir verval tahap pertama akan dilakukan sebanyak dua kali, sebelum diterbitkan SK guna memastikan keakuratan dan transparansi data.

Sementara itu, sebanyak 11.674 data lainnya masih dalam proses peng-entrian dan penginputan ulang untuk tahap SK BNBA Tahap 1.

Dalam proses ini, masyarakat dapat melihat dan menyesuaikan data berdasarkan kriteria kerusakan yang telah ditetapkan, yaitu: Rusak berat; tingkat kerusakan di atas 70%, rusak sedang >30% – 70%, tingkat kerusakan ringan dengan besaran 20% – 30%, kerusakan di bawah 20 % dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga  Polres Aceh Tengah Tuntas Bedah Rumah Linawati Asal Pejeget, Pegasing

Seluruh tahapan uji publik selesai dan data dinyatakan valid, bantuan akan diproses dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah rusak ringan akan mendapatkan sebesar Rp. 15 juta, rusak sedang Rp. 30 juta dan rusak berat Rp. 60 juta yang diberikan  dalam bentuk rumah.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *