Forum Korban Banjir Kota Langsa Tuntut Walikota dan Sekda Mundur

Rencanakan  Lakukan Demo Kamis 2 April

halaman7.com – Langsa: Forum Korban Banjir Kota Langsa akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Langsa pada Kamis 2 April 2026.

Aksi ini menuntut Walikota Langsa, Jeffry Sentana dan Sekda, Suhartini untuk mundur dari jabatannya karena tidak becus, tidak beres dan tidak profesional dalam mengurus Kota Langsa. Khususnya terkait pendataan dan pembagian bantuan langsung tunai untuk  korban banjir Kota Langsa.

Forum juga meminta perbaiki data, bagikan uang banjir secara merata untuk keadilan korban banjir Kota Langsa.

Terkait aksi ini, Koordinator Aksi, Haprijal Roji SSos juga telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Langsa sebagaimana surat tertanggal 30 Maret 2026 perihal pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Dalam kesempatan ini Forum Korban Banjir Kota Langsa juga menuntut Kajari Langsa melakukan lidik dan sidik terhadap proses pendataan dan penyaluran bantuan langsung tunai korban banjir kota Langsa. Jika ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan pendataan dan penyaluran bantuan.

Antek Antek

Sementara itu terkait rencana aksi Forum Korban Banjir Kota Langsa ini juga beredar pesan berantai yang cukup memprihatinkan dimana ada Pj Geuchik yang mengeluarkan himbauan dan juga bernada ancaman kepada perangkat dan warganya.

Ini contoh Pj  Geuchik antek-antek kolonialisme dimana warga mau demo sampaikan aspirasi koq diancam. Padahal menyampaikan aspirasi dimuka umum dilindungi Undang Undang, bebas mengeluarkan pendapat dan tetap jaga ketertiban umum,” bunyi pesan berantai yang beredar luas di saluran what’s app dan grup perangkat gampong serta OPD.

Tidak Lakukan Demo

Sehubungan dengan percepatan proses pendataan dan verifikasi korban banjir yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kota Langsa. Kantor Geucik mengimbau dengan tegas kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dalam bentuk apa pun selama proses ini berlangsung.

Baca Juga  Truk Pengangkut PON DKI Tambrakan di Aceh Timur

Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan pendataan saat ini sangat menentukan kelancaran penetapan penerima bantuan. Karena itu, segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu proses tersebut, termasuk aksi demonstrasi, tidak dibenarkan,” bunyi imbauan yang dikeluarkan Pj Geuchik Karang Anyar, Hartama SSTP

.Dalam imbauan itu juga dinyataka, apabila terdapat warga yang telah terdata atau namanya sudah tercantum sebagai calon penerima bantuan, namun tetap mengikuti aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu proses pendataan.

Maka segala risiko keterlambatan, kendala, atau permasalahan dalam proses administrasi bantuan menjadi tanggung jawab masing-masing, dan pihak desa tidak dapat bertanggung jawab atas hal tersebut.

Untuk itu, pj Geuchik ini juga meminta kepada seluruh warganyamenahan diri dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi; Menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta Mendukung penuh proses pendataan demi percepatan penyaluran bantuan

“Imbauan ini bersifat penting dan wajib diperhatikan oleh seluruh warga,” tegas pj Gechik dalam edaran surat imbauan yang beredar luas.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *