Direktur EDR Aceh: Revisi UUPA Momentum Menentukan Arah Kekhususan Aceh

Usman Lamreueng

halaman7.com – Banda Aceh: Proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang terus bergulir melalui rapat-rapat panjang di Badan Legislasi (Banleg) momentum politik dan historis yang akan menentukan arah kekhususan Aceh ke depan.

Karena itu, Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) Aceh, Usman Lamreung menilai, respons dan keterlibatan publik Aceh menjadi sangat penting. Agar setiap substansi perubahan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat. bukan sekadar penyesuaian administratif semata.

Sejumlah isu krusial yang mengemuka dalam pembahasan panitia kerja (Panja) menunjukkan bahwa revisi UUPA menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan Aceh.

Mulai dari mekanisme pelaksanaan pilkada, pengelolaan madrasah negeri (MIN, MTsN, dan MAN) di tingkat daerah. Penguatan kewenangan gampong, dana Otsus, penegasan terkait masa jabatan dan posisi keuchik dan lain-lain.

“Semuanya merupakan pilar penting dalam menjaga kekhususan Aceh, sekaligus memastikan efektivitas pemerintahan,” ujar Usman Lamreung, Sabtu 4 April 2026.

Dikatakan, khusus terkait pelaksanaan Pilkada, perdebatan masih berlangsung cukup dinamis. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah sistem Pilkada langsung tetap menjadi bagian dari kekhususan Aceh ataukah harus menyesuaikan dengan dinamika perubahan Undang-Undang Pilkada secara nasional bila ada perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Dalam forum Panja, bahkan muncul keraguan apakah pilkada langsung memiliki landasan kuat dalam kerangka kekhususan yang diamanahkan oleh MoU Helsinki, atau selama ini hanya mengikuti rezim hukum nasional tanpa penguatan normatif dalam UUPA.

Di titik ini, diperlukan kehati-hatian sekaligus ketegasan. MoU Helsinki memang tidak secara eksplisit mengatur teknis pelaksanaan Pilkada. Namun semangatnya jelas menekankan pemberian ruang otonomi yang luas bagi Aceh untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam politik lokal.

Karena itu, tokoh muda Aceh ini menafsirkan posisi Pilkada langsung tidak bisa dilakukan secara sempit. Melainkan harus melihat konteks besar desentralisasi politik sebagai bagian dari ruh perdamaian.

Baca Juga  Pengawasan BPKS Oleh Oknum Pernah Gagal?

Jika Aceh ingin mempertahankan pilkada langsung, maka perlu ada penguatan norma dalam revisi UUPA. Agar tidak mudah tergerus oleh perubahan kebijakan nasional. Sebaliknya, jika ada wacana untuk menyesuaikan dengan sistem nasional, maka hal itu harus melalui kajian mendalam, partisipasi publik yang luas, serta pertimbangan matang terhadap dampaknya terhadap kualitas demokrasi di Aceh.

“Kekhususan Aceh tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mundur dari prinsip demokrasi, melainkan sebagai peluang untuk memperkuatnya sesuai nilai lokal dan syariat Islam,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Usman, pembahasan Panja juga menyentuh isu yang tak kalah strategis, yakni masa depan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana Otsus bukan sekadar sumber fiskal, tetapi penopang utama keberlanjutan pembangunan Aceh.

Karena itu, Aceh membutuhkan perencanaan yang presisi, terukur, dan berorientasi jangka panjang agar dana ini benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tidak habis dalam belanja yang tidak produktif.

Lebih dari itu, sudah saatnya pengelolaan dana Otsus diarahkan dalam pengelolaan dengan mekanisme yang transparan, dan akuntanbilitas. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap desain kebijakan yang diambil.

Pada akhirnya, konsultasi yang mendalam dengan Pemerintah Aceh menjadi sangat penting, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam merumuskan posisi politik Aceh secara kolektif.

Pemerintah Aceh bersama DPRA harus mampu menghadirkan sikap yang solid dan berbasis pada kepentingan jangka panjang, bukan sekadar respons terhadap dinamika regulasi nasional. Revisi UUPA harus menjadi momentum untuk mempertegas kembali jati diri kekhususan Aceh.

Menurut Usman, setiap pasal yang diubah atau ditambahkan harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkuat otonomi daerah, menjaga semangat perdamaian, serta memastikan bahwa sumber daya strategis seperti dana Otsus benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Ini Daftar 43 Kepsek Langsa yang baru Dilantik

“Tanpa itu, revisi ini berisiko kehilangan makna strategisnya dan hanya menjadi perubahan normatif yang jauh dari harapan rakyat Aceh,” pungkas Usman.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *