Berkedok Ngerental, Warga Pidie Gelapanan Motor Sewaan

Polresta Banda Aceh Membongkarnya

Dua tersangka yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - diok humas polresta]

 

halaman7.com – Banda Aceh: Berkedok menyewa atau merental sepeda motor milik warga, seorang warga Pidie, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh.

Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42 tahun) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 25 Mei 2026, sore di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, terduga pelaku berinisial TA (46 tahun), warga Kabupaten Pidie, diamankan setelah Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” ujar Kompol Dizha, Sabtu 6 Juni 2026.

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya TA menyewa satu unit sepeda motor milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun setelah masa sewa berakhir, terduga pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Rimueng Koetaradja terus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, pada Senin 25 Mei 2026, Tim memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berdiri di depan salah satu warung kopi yang berada di sekitar jembatan tersebut. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.

Baca Juga  Kapolresta Tanam Pohon di Komplek Arab Saudi

Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pidie.

“Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut,” kata Kompol Dizha.

 Hasilnya, pada Kamis 4 Juni 2026, malam, petugas berhasil mengamankan FAT (44 tahun), yang juga warga Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Menurut pengakuan FAT, dirinya menerima gadai sepeda motor tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.

“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” sambung Kompol Dizha.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *