Pemerintah Aceh dan DPRA akan Konsultasi ke Mendagri Terkait Kepastian Hukum Pengibaran Bulan Bintang di Aceh

RapatForkopimda terkait kerusuhan di hari Damai Aceh.[FOTO: h7 - dok humas aceh]

halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum, terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh.

Hal ini menjadi salah satu poin dari enam poin yang diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Minggu 16 Agustus 2026.

Rapat tersebut digelar dalam evaluasi dinamika kerusuhan yang diwarnai penaikan Bendera Bulan Bintang pada Hari Damai Aceh, pada 15 Agustus 2026.

Rapat Forkopimda ini dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), yang sebelumnya telah mendapat arahan dari Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, peristiwa yang menonjol terjadi di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.  Di sini terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan.

Sedangkan di Pendopo Gubernur yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Bendera Merah Putih, dan penaikan Bendera Bintang Bulan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga) menyampaikan persoalan mengenai Bendera Bintang Bulan.

“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis.

Itulah sebabnya, kata Nurlis, Abang Samalanga dalam rapat itu meminta agar ada kepastian hukum kepada publik Aceh mengenai Bendera Bintang Bulan.

“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” katanya.

Baca Juga  Kibarkan Bulan Bintang, Tgk Ni Dipanggil Polda

Menurut Nurlis, sejumlah peserta rapat mengakui bahwa Bendera Bintang Bulan menjadi masalah yang sangat krusial di Aceh.

Misalnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof Dr Muhibbuththabary yang ikut rapat Forkopimda itu menyebut Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai masalah di Aceh.

Beberapa persoalan yang disampaikan Wakil Ketua MPU, kata Nurlis, termasuk masuknya sejumlah aliran yang tak biasa ke Aceh. Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang tak kunjung selesai pun menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.

Memperkuat pernyataan MPU, Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh Dr Tarmizi M Daud, mengatakan persoalan yang tak kalah pentingnya adalah ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Aceh.

“Ekonomi tidak jalan, kemiskinan, rakyat tidak sejahtera. Tetapi kenapa ada pejabat yang terus kerupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” kata Tarmizi.

Disamping itu, kata Nurlis, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah. Mempertanyaka  mengapa kerusuhan terkosentrasi di Masjid Raya Baiturrahman, bukankah masjid itu tempat yang suci.

“Merusak Lambang Negara Burung Garuda dan penurunan Bendera Merah Putih, itu perbuatan pidana. Bagaimana pun hukum harus ditegakkan,” tegas Kajati.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *