Polisi Ringkus Kawanan Curanmor di Banda Aceh

Hasil Curian Dijual ke Aceh Jaya

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus kawanan Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini gentanyangan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat. Dua diantaranya pelaku Curanmor dan satu orang penadah.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (39 tahun), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37 tahun), warga Medan Marelan, Kota Medan serta CH (53 tahun), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang berperan sebagai penadah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat 11 September 2026.

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu 6 September 2026, ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya dalam pencurian serta penjualan sepeda motor hasil curian.

Dari pengembangan tersebut, tim kemudian bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA.

Dalam pemeriksaan, DA disebut mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya. Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan mengamankan SW.

Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya. ketiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta.

Baca Juga  KPK Disarankan Buka Posko Laporan Korupsi di Aceh

Pada Senin 7 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan terhadap penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.

“Petugas kemudian mengamankan CH yang diduga menerima tiga unit sepeda motor dari para pelaku,” kata Kompol Dizha.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *