Tanam Ganja di 16 Polybag, Warga Lamdom Berurusan dengan Polisi

Tersangka dan barang bukti yang diamakankan polisi.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang pria berinisial AD (43 tahun), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya warga tersebut nekad menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga lainya.

Dari rumah AD tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52tahun), terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.

“AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” ujar AKP Jufri, Selasa 13 Oktober 2026.

Dikatakan, awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja.

Namun, setelah tanaman tersebut tumbuh semakin besar, sang pemilik rumah mulai mengenali dan mencurigai jenis tanaman yang berada di halaman rumahnya itu, tambah AKP Jufri lagi.

Mengetahui hal tersebut, Edi kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

Polisi Amankan 16 Polybag

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti itu terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

Baca Juga  Diskominfo Sabang Gelar Forum Koordinasi PPID

“Terdapat 21 tanaman yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, sebut Kapolsek.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *