BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sindikat Internasional di Sumut dan Aceh

halaman7.com – Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari singdikat internasional yang bermain di Sumatera dan Aceh.

Untuk mengungkap ini, BNN juga melibatkan bersama BNNP Sumut, Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, dan KPPBC Lhokseumaweh untuk menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu).

“Peredaran sabu sebanyak 37 bungkus Sabu, yang terbungkus dalam teh China warna hijau di Medan-Sumut dan Bireun-Aceh, berhasil kita gagalkan,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Senin 29 Juni 2020 di BNNP Sumut.

Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh yang rencananya akan di edarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Berdasarakan info itu, Kamis 25 Juni 2020, Tim BNN berdasarkan hasil penyelidikan menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada Jumat atau Sabtu. Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh.

Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

Pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran dua orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.

Baca Juga  Polres Langsa Musnahkan 1,5 Kg Sabu 

Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan BW dan AM di area parkir Carrefour Plaza Sumatera Utara. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.

Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Para pelaku dan barang bukti yang di temukan diamankan ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arman.

Dengan diungkapkanya kasus ini, lanjut Arman, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.

Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *