halaman7.com – Banda Aceh: Penegakan Hukum bagi para pelangggar protokol kesehatan mulai diberlakukan. Aparat bisa mengambil tindakan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.
Inpres tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu, TNI – Polri dan aparat pemerintahan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Banda Aceh dan Aceh Besar menggelar apel bersama di halaman Polresta Banda Aceh, Senin 24 Agustus 2020.
Apel pasukan bersama tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman SE, Sekda Kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE, Dandim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, unsur Forkopimda Banda Aceh, dan para Kapolsek jajaran.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam sambutannya mengatakan merebaknya virus corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia. Khususnya di Provinsi Aceh dalam wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya.
“Ini menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut,” ujar Kapolresta.
Presiden Indonesia telah menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah. Untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan covid- 19 di seluruh daerah.
Dikatakan, dalam rangka menjamin kepastian hukum. Memperkuat upaya serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Kepastian Hukum
Kapolresta menegaskan, berdasarkan Inpres itu. Semua pihak diperintahkan untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum.
Memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan. Setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam hal ini, sebaiknya kita mulai dari diri kita sebagai teladan dalam penegakan disiplin. Kemudian kita sampaikan kepada keluarga, teman, kerabat dan kepada seluruh masyarakat,” ingat Kapolresta.
Dikatakan, penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Betapa pentingnya protokol kesehatan dalam memutus rantai penularan covid-19.
Kemudian hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada kita semua. Kegiatan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal. Sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh,” ujarnya.
Hindari Prilaku Arogan
Dalam Apel tersebut. Kombes Pol Trisno Riyanto penekanan, bagi para petugas untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Laksanakan tugas dengan santun. Hindari perilaku arogan kepada masyarakat saat berinteraksi. Senantiasa menjaga kekompakan. Selalu bersinergi dalam pelaksanaan tugas,” pesan Kapolresta.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda Banda Aceh dan Aceh Besar dan khususnya Forkopimda Plus. Semua pihak yang telah berpartisipasi dalam apel gelar pasukan ini.[andinova |red 01]
Respon (2)