Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

halaman7.com Langkat: Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menciduk seorang tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang berinisial K (26 tahun).

Dari tersangka Babalan, polisi juga menyita sabu seberat 2,05 gram sabu yang tersimpan dalam 7 kemasan plastik bening.

Kapolres Langkat melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 7 Nopember 2020 di Pajak Kopi Bukit I, Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat.

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal saat Kapolsek Pankalan Brandan AKP PS Simbolon SH mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pajak Kopi Bukit I.

“Mendapat laporan tersebut. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH beserta Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Yasir, Minggu 8 Nopember 2020.

Di lokasi yang dituju, polisi melihat terduga dan langsung menciduknya tanpa ada perlawan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip bening les merah. Diduga berisikan narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari MT di Paya Galoh Desa Securai Utara, Babalan. Namun, saat hendak diciduk, terduga MT tidak ada di lokasi.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Sat Narkoba Polres Langkat,” pungkas Aiptu Yasir.[ril | red 01]

Baca Juga  Dua Wanita Pemakai dan Satu Pengedar Sabu Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *