halaman7.com – Banda Aceh: Dua orang pria dan satu wanita pelaku maisir, dengan cara jual beli judi online di Banda Aceh di ringkus aparat kepolisian dari satu warung kopi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat 18 September 2020, malam.
Ketiga warga tersebut ditangkap personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, saat sedang transaksi jual beli togel secara online.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY dan dua pria berinisial MZ dan MA.
AAY (45 tahun) bersama MZ (tahun) berperan sebagai penerima pesanan dari para pembeli. Sedangkan MA (30 tahun) merupakan seorang bandar.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.
Dalam penangkapan ini. Polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp950 ribu. Empat unit HP berbagai merk dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.
“MA tercatat sebagai warga Aceh Besar. Sementara AAY dan MZ warga kota Banda Aceh,” kata AKP Ryan, Sabtu 19 September 2020.
Dari pengakuan para tersangka, ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan terakhir. Setiap hari MA mendapatkan omset rata-rata mencapai Rp500 ribu perhari.
Ketiga para pelaku dikenakan pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang maisir. Ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan.[ril | red 01]