Tim Rimung Polresta Ringkus Pelaku Begal di Unsyiah

halaman7.com – Banda Aceh: Pelaku pembegalan dua mahasiswi di Banda Aceh di kawasan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Rabu 7 April 2021 malam berhasil diringkus tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin 26 April 2021 malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, tersangka yang melakukan begal terhadap dua mahasiswi berhasil diamankan team rimueng.

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial. Ini menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras. Dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa tersangka,” sebut Kasat.Reskrim.

Salah satu tersangka HEN saat ini masih ditetapkan sebagai DPO. Sementara tersangka IR warga Lamgapang berhasil diamankan.

AKP Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23 tahun) bersama rekannya MH (22 tahun) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba-tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Langsung melakukan aksi penjabretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan.

Saat pelaku mengambil HP. Korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret”. Warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut. Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di Backup Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan disebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27 tahun).

Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp700 ribu yang di titipkan tersangka HEN. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SAI. Polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR. Sehingga tim rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR di rumahnya Senin 26 April 2021 dikawasan Lamgapang, Aceh Besar.

Baca Juga  Masyarakat Sabang Dibekali Pendidikan Politik

“Hasil dari menggadaikan HP. Kedua tersangka mempergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim.

SAI dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP. Diancam hukuman 7 tahun penjara.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.