Rumah Restorative Justice Hadir di Aceh Jaya

halaman7.com – Calang: Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled SH meluncurkan Rumah Restorative Justice di Balai Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten setempat, Rabu 15 Juni 2022.

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB mengatakan Pemkab Aceh Jaya menyambut baik atas diresmikan rumah Restorative Justice atau rumah perdamaian di Gampong Lhok Timon. Semoga keberadaannya dapat menjadi inovasi yang baik dalam hal penanganan kasus kejahatan yang ada. Dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

Kehadiran rumah restorative justice ini, ucap T Irfan TB, adalah suatu solusi alternatif untuk penyelesaian perkara hokum. Khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat. Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Sehingga tercipta keharmonisan dan kedamaian dalam masyarkat.

Selain itu juga kehadiran rumah perdamaian diharapkan akan mampu mewujudkan keadilan dan kebenaran. Berdasarkan hukum yang mengacu kepada nilai kemanusiaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

“Semoga dengan kehadiran rumah restorative justice ini mampu menggali kembali kearifan lokal daerah kita dengan menghidupkan kembali budaya kekeluargaan dan saling memaafkan, sehingga terwujud manusia yang adil, makmur dan sejahtera di Kabupaten Aceh Jaya,” sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Adam Ohoiled mengatakan, Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau atau memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan.

Selain itu, juga untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan dan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Aceh Tamiang Meningkat

Kreteria

“Tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice ini. Ada kriteria atau syarat tertentu yang harus dipenuhi,” kata Adam Ohoiled.

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, kata Adam, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru atau pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp2,5 juta. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Tersangka mengganti kerugian korban dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

“Restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” tambahnya.

Saat ini, kata Kajari, perkara telah diselesaikan melalui restorative justice diseluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke mencapai 800 kasus lebih.

“Di Aceh Jaya, baru satu perkara diselesaikan melalui restorative justice ini,” tutupnya.

Hadir dalam peluncuran tersebut, Ketua DPRK Aceh Jaya, Kapolres Aceh Jaya, Dandim Aceh Jaya dan para Camat serta Kepala SKPK.[Mus Calang]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *