Kejati Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang

Bersama Dua Tersangka Lainnya

Ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan Kejati Aceh.[FOTO: h7 – dok Kejati Aceh]

halaman7.com Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akhirnya menahan tersangka mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil bersama dua tersangka lainnya, Selasa 6 Juni 2023.

Dalam siaran pers Kejati Aceh melalui Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Deddi Taufik SH, menjelaskan ketiga tersangka sedang disidik dalam tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara.

Siaran pers tersebut menyebutkan pada Selasa, 6 Juni 2023 telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Aceh kepada para tersangka yakni, M (Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang 2009 yang kemudian menjadi Bupati Aceh Tamiang), TY dan TR.

Siaran pers itu menyebutkan, tindakan penahanan sesuai dengan surat panggilan terhadap para tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Selasa 6 Juni 2023. Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  BNNP Aceh Siapkan Satgas Hadapi Corona

Secara kronologis dijelaskan, kasus ini berawal pada 2009. Pengurus PT Desa Jaya, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara. TR dibantu M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah. Dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemkab Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut senilai Rp6.430.000.000.

Diduga PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin Usaha Perkebunan). Selain itu kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20% program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *