halaman7.com – Gayo Lues: Satreskrim Polres Gayo Lues menangkap dua pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online di Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah, dalam siaran persnya, Jumat, 26 April 2024, malam mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis 25 April 2024, sekira Pukul 23.00 Wib.
Pelaku judi online/slot mahjong melalui situs link @Ligaciputra, yang diciduk berinisial TR (44 tahun) dan SB (38 tahun). Keduanya warga Kutapanjang, Gayo Lues. Mereka iamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues.
Kasat Reskrim, Iptu M Abidin mengatakan, pelaku ditangkap disatu warung warung di Desa Kutapanjang. Dari pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online/slot pada handphone milik pelaku dalam satu link @Ligaciputra dengan nama akun milik pelaku @fikrgayo dengan isi saldo dalam akun @fikrgayo milik pelaku sebesar Rp38.913.
Pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa togel. Sedangkan SB didapati barang bukti berupa hasil transaksi Judi online/slot di handphone milik pelaku dalam sebuah Link @Ligaciputra dengan nama akun milik pelaku @purwaka77 dengan isi saldo sebesar Rp106.
Kapolres Gayo Lues mengimbau masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak dan istri.[ril – Kasimsyah | red 01]