halaman7.com – Banda Aceh: Diduga karena masalah utang, Muhammad Yudhi (36 tahun), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh terpaksa kehilangan kedua daun telinganya, akibat dianiaya dua pria, Minggu 12 Mei 2024, dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan gunung Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau dikenal Perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Kini pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu terpaksa dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama Senin 13 Mei 2024, mengatakan, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit reskrim Polsek Krueng Raya telah mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku yang diamankan, SL (33 tahun) dan ML alias Simin (39 tahun), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya Minggu sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain itu polisi juga mengamankan sebuah gunting medis yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban.
Kronologis Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, awalnya Yudhi dijemput paksa kedua pelaku SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya dan dibawa ke lokasi penganiayaan.
“Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” bebernya.
Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya.
“Saat tertangkap keduanya mengakui perbuatan itu, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” ujar Kompol Fadilah.
Dari penyelidikan polisi, diketahui antara korban dan pelaku memiliki permasalahan yang berkaitan dengan utang piutang.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan, awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain. Namun ia nekat menggadaikan mobil itu kepada SL dan ML dengan meminjam uang sebesar Rp8 juta.
“Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya,” ujarnya.
Pasca pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui Yudhi namun selalu gagal. Pihak keluarga Yudhi juga telah angkat tangan dan mengaku tak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat oleh Yudhi sendiri.
“Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]