Pemko Sabang Dukung Pemenuhan Hak Disabilitas

Pertemuan Pemko Sabang dan KND bahas disabilitas.[FOTO: h7 - humas pemko]

halaman7.com – Sabang: Pemerintah Kota (Pemko) Sabang menyatakan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Kami menyadari, banyak hal yang harus menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, Rabu 15 Mei 2024.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, di Aula Pulau Rubiah Kantor Walikota Sabang, yang turut dihadiri jajaran perangkat daerah Kota Sabang.

Andri Nourman mengatakan sangat mengapresiasi Komisi Nasional Disabilitas RI, yang telah memperjuangkan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas.

Dijelaskan, sebanyak 522 orang penyandang disabilitas yang terdata di Kota Sabang. Sejauh ini, Pemko Sabang terus berkomitmen dan telah melakukan berbagai upaya. Untuk memberikan pelayanan terbaik, dalam memenuhi hak masyarakat Kota Sabang, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Namun, ada hal-hal yang harus kita lakukan dan upayakan untuk memaksimalkan, baik itu pemberian bantuan atau mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan. Sehingga pada waktunya nanti mereka bisa berbaur bersama masyarakat,” ujarnya.

Andri Nourman menilai, kehadiran KND di Sabang menjadi pemicu sekaligus bahan evaluasi Pemko Sabang, dalam merencanakan pelayanan publik dan menerapkan program kegiatan yang lebih baik lagi di tahun mendatang, khususnya ramah bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, anggota komisioner KND, Rachmita Maun Harahap menyampaikan, terkait unsur, tugas, dan fungsi KND. Dimana KND adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Aturan mengenai KND tertuang di dalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang KND.

Baca Juga  Judi Togel Online Marak di Langsa

Hal itu pula yang membawa pihaknya hadir ke Kota Sabang untuk memastikan dan memantau kondisi terkini, evaluasi dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Sabang.[M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *