halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor dan 15 orang pelaku pencurian motor antar Kabupaten/Kota kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasat Reskrim, AKP Winarto, Kamis 6 Juni 2024, mengatakan, pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk dengan Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu.
Dijelaskan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam. Mutiawati kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan diteras rumah tanpa dikunci stang.
“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali ke rumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” sambung AKP Winarto.
berbekal dengan laporan korban Mutiawati, pada 26 Juli 2023 silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korba. Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, Polisi berhasil mengamankan satu pelaku Curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.
“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” tambah AKP Winarto.
Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Disini kami menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.
“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung AKP Winarto.
Keenam pelaku diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh. Semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi.
“Harga jual dibuka mulai dari 3 juta hingga 1 juta. Untuk para pembeli kita kenakan wajib lapor,” sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, kata AKP Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa Kunci T yang telah bentuk para pelaku. Sasaran pencurian merupakan diarea pusat keramaian maupun parkiran.
Kemudian, AKP Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada Mei 2024. Dari operasi tersebut Polisi berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya.[ril | red 01]