Pelaku Judi Online Ditangkap di Sabang

Tersangka Judi Online yang ditangkap Tim Reskrim Polres Sabang.[FOTO: h7 - dok humas Polres]

 halaman7.com – Sabang: Serius untuk memberantas perjudian di wilayah Kota Sabang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang menangkap seorang pelaku perjudian online. Penangkapan berlangsung di Jalan Yossudarso, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Minggu 3 Nopember 2024.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari mengatakan, dari tersangka RM (24 tahun), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna hitam dan saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak Rp200.000.

“Selain itu, petugas juga menemukan saldo sisa dari akun situs Surya777 dengan ID Reva sebesar Rp233.582,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 18 danPasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Buchari, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum terkait perjudian.

“Kita harapkan dengan langkah ini, masyarakat semakin menyadari dampak negatif perjudian dan bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari praktik ilegal tersebut,” pungkasnya.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Pemko FC Melaju ke Babak 16 Besar Danlanud Cup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *