Kejari Aceh Besar Tahan Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Kejari Aceh Besar terima berkas dan tersangka korupsi Rp1,6 miliar.[FOTO: h7 - dok kejari]

halaman7.com – Aceh Besar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tersangka korupsi Rp1,6 miliar, berinisial M (35 tahun). Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Penahanan tersangka korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2014 hingga 2017, setelah Kejari Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik.

Tersangka terindikasi dan diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.364.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

“Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338.877.000,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, Senin 21 April 2025.

Jemmy menegaskan, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” ujar Jemmy.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH menambahkan, penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

Kejari Aceh Besar menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.[ril | red 01]

Baca Juga  Satgas PPKM Semprot Disinfektan di Keude Blang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *