Pasangan Homoseks di Banda Aceh Dicambuk 154 Kali

halaman7.com – Banda Aceh: Enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk sebanyak 268 kali. Dua diantaranya pasangan homoseks yang dicambuk sebanyak 154 kali.

Secara keseluruhan. Ke enam pelanggaran ini, masing-masing pelanggar mendapat hukuman cambuk yang bervariasi. Antara 20 kali hingga 80 kali eksekusi cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut dilakukan di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis 28 Januari 2021.

Pelaksanaan eksekusi ini dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako SSTP, MSi mengatakan setidaknya ada enam orang terpidana. Dari tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dieksekusi.

Keenam narapidana yang dieksekusi hari ini terlibat kasus dengan perkara liwat (hubungan sesame jenis atau homoseks). Perkara khamar (minuman keras) dan perkara ikhtilat (berduaan dengan lawan jenis) yang terjadi di Banda Aceh.

Mereka merupakan warga dari Aceh Barat dan Banda Aceh masing-masing dua orang. Sedangkan dua lagi masing-masing dari Kabupaten Bireun dan Kota Langsa satu orang.

Heru berharap dukungan warga dalam mengawal Qanun yang sudah berlaku di Aceh. Warga diminta tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Agar dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Variasi hukuman

Berdasarkan data Uqubat cambuk pelanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. RM warga Langsa melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.

RU warga Kabupaten Bireuen melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.

Baca Juga  Aksi Heroik Warga Selamakan Mobil Penumpang Terserat Banjir

RD warga Banda Aceh melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Selanjutnya, IS melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

A warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.

Terakhir, M warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.[ril | andinova]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *