Polda Jelaskan Dugaan Kasus Bupati Aceh Barat

halaman7.com – Banda Aceh: Polda Aceh melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol Sony Sanjaya, Jumat 29 Januari 2021 memberi pejelasannya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat berinisial R (56 tahun) bersama Cs nya.

Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari Z alias TJ (40 tahun) dengan laporan polisi LP/29/II/YAN.2.5./2020/SPKT, Tanggal 18 Februari 2020, tentang tindak pidana penganiayaan.

Dir Rskrimum Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan dengan terlapor R Cs ini. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tahap-tahapnya sudah dilalui. Ada 14 saksi yang telah dimintai keterangan. Dari 14 itu, 3 saksi mencabut keterangannya.

Dengan berkembangnya opini yang menyudutkan pihak polri dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Aceh dinyatakan, “tumpul ke atas tajam ke bawah”. Dir Reskrimum menyatakan, apa yang telahdilakukan dalam penyidikan berdasarkan fakta-fakta.

Dalam pemeriksaan tersebut. Selain melihat TKP juga memeriksa bukti-bukti berdasarkan pasal 84 KUHAP tentang alat bukti.

Dikatakan, yang dilaporkan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka. Alat bukti yang sudah didapatkan adalah hasil visum. Sesuai dengan laporan yang dilaporkan, penganiayaan yang mengakibatkan luka.

“Maka luka ini harus disampaikan ahli. Tidak bisa penyidik berkesimpulan. Oya ini luka, atau pelapor mengatakan luka,” sebut Dirreskrimum.

Sesuai dengan hukum acara, maka luka itu harus dinyatakan ahli. Ahli yang menyatakan dalam bentuk surat yaitu visum.

Sehingga ketika korban melapor ke Polres Aceh Barat, kemudian polisi meminta visum dikeluarkan visum oleh rumah sakit Cut Nyak Dhien Aceh Barat.

Kemudian berdasarkan visum itu, setelah korban beserta rekan-rekan korban yang mengantarkan ke Polres Aceh barat dan diminta visum. Kemudian korban ke Nagan Raya minta di rawat di RS Nagan raya, kenapa diminta dirawat.

Baca Juga  Amankan PON Aceh, Polda Gelar Operasi Khusus

“Kami minta keterangan juga apa yang menjadi alasan korban dirawat apakah karena penganiayaan yang dilaporkan atau tidak,” sebut Dirreskrimum.

Hasil Visum

Dari hasil visum dari di RSUD Meulaboh dan RSUD Nagan Raya tidak ditemukan luka pada bagian wajah.

Hingga saat ini barang bukti yang telah disita berupa satu kursi duduk besi warna biru dan satu unit HP.

“Dalam perkembangan kasus ini sudah ada yang menjadi tersangka, yaitu inisial IL alias SO,” kata Dir Reskrimum.

Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih berlanjut dan jika ada bukti lain, silahkan sampaikan ke penyidik.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *