halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak tujuh ton bawang merah seludupan yang berhasil disita aparat, dihibahkan ke sejumlah dayah di Aceh Besar.
Bawang sitaan itu diserahkan Polda Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh serta sejumlah instansi terkait lainnya. Seperti Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam IM. Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi (Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPB Aceh).
Hibah barang yang menjadi milik negara itu untuk membantu dayah di Aceh Besar. penyerahan barang sitaan ini dilakukan di Kanwil DJBC Aceh, Banda Aceh Kamis, 18 Maret 2021. Saat penyeraha hibah, Polda Aceh diwakili Dir Polairud Kombes Pol Hadi Purnomo.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, hibah tujuh ton bawang merah untuk membantu Dayah di Aceh Besar. Bwang ini hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan (eks impor) yang digagalkan petugas di wilayah Aceh.
“Pada hari ini juga digelar hibah bawang merah di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh Utara,” tambah Kabid Humas.
Kombes Winardy menambahkan, jika di total bawang merah yang dihibahkan hari ini lebih kurang sebanyak 17 ton.
Sebanyak 17 ton bawang merah yang dihibahkan itu telah mendapat persetujuan hibah melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77/WKN.01/2021 dan S-78/WKN.01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021.
“Bawang sitaan itu telah dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021,” pungkas Kabid Humas.[ril | red 01]

















