Aceh, News  

Main Petasan dan Mercon Bisa Dihukum 12 Tahun

Kapolres Langsa Ingatkan Warga

halaman7.com Langsa: Demi terciptanya situasi dan suasana kondisif selama Rahamdhan hingga perayaan lebaran Idulfitri 1442 H, Polres Langsa, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH mengatakan, memainkan atau memperdagangkan petasan itu tidak dibenarkan.

“Kita sedang menghadapi masa pendemi. Saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona. Dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” ujar AKBP Agung, Senin 19 April 2021 di Mapolres Langsa.

“Tolong jangan ada main petasan selama Ramadhan. Jangan melakukan balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dikatakan, pada Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak. Distu sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

“Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.[ril |Antoedy]

Baca Juga  Pacuan Kuda Tradisional Galus Gunakan Dana Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *