Empat Pintu Masuk Aceh-Sumut Disekat 6-17 Mei

halaman7.com Langkat: Jajaran Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut dan unsur Forkopimda akan melakukan penyekatan secara ketat di 7 pintu masuk Sumatera Utara mulai 6-17 Mei 2021. Hal itu untuk menghindari datangnya pemudik berkaitan dengan peniadaan mudik 1442 H/2021.

Empat pintu masuk itu diantaranya dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Pintuk masuk dari Aceh-Sumut yang disekat itu yakni, Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh). Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)-Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh).

Sedangkan tiga lagi dari provinsi lainnya, yakni Kota Pinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau). Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumatera Barat.

“Pintu masuk itu akan dijaga 24 jam oleh TNI/Polri,” tegas Dir Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda.

Bagi siapa yang nekad melanggar, akan disuruh putar balik. Jika ngotot ingin masuk ke Sumut, akan diisolasi selama 5 hari. Pemkab/Pemko di Sumut sudah menyiapkan tempat isolasi.

Dir Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda menyebutkan, pos penyekatan selain berada di perbatasan Sumut, juga didirikan di perbatasan kabupaten/kota yang ada di Sumut. Kecuali Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).

“Ada 73 posko di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota. Pada 6 Mei sudah dilakukan pengetatan. Kami perkirakan, weekend menjelang hari raya, banyak masyarakat yang akan mudik,” jelas Valentino.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memastikan larangan mudik atau pulang kampung untuk tahun ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya Sumut.

Dikhawatirkan bila kegiatan mudik tetap bebas dilakukan, maka kasus penyebaran covid-19 di Sumut akan meningkat.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK sudah melakukan pengecekan ke Pos Penyekatan III di Desa Halban Kecamatan Besitang, Langkat.

Baca Juga  Kapolda dan Kepala BNNP Aceh Bahas Pemberantasan Narkoba

Kapolres meminta, agar dalam pelaksanaan penyekatan personel wajib melaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pada hari H, seluruh kendaraan tidak di benarkan melintas baik menuju Aceh maupun Medan yang merupakan pintu gerbang Aceh-Sumut.

Untuk wilayah hukum Polres Langkat ada tiga Pos Penyekatan. Terdiri dari Pos Penyekatan I di Sei  Karang, Stabat. Pos Penyekatan II di Water Park Ria Air Hitam Gebang dan Pos Penyekatan III di Desa Halban, Besitang.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *