halaman7.com – Aceh Tamiang: Upaya memberantas praktek rentenir di Bumi Muda Sedia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang berencana mengeluarkan Qanun (Peraturan Daerah) tentang rentenir.
Sebelumnya, pada pertengahan 2020, Bupati Aceh Tamiang Mursil telah mengkoordinir Kepala OPD, camat dan para alim ulama untuk membantu langkah penanggulangan rentenir di Bumi Muda Sedia.
“Alhamdulillah melalui koordinir kepala daerah tersebut, aktivitas rentenir terjadi pengurangan,” ujar bupati.
Agar aktifitas rentenir ini hilang dan tidak hidup kembali. Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Panitia Legislatif (Panleg) bersama Tim Asistensi Pemkab Aceh Tamiang (Asisten Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang-red), Kanwil Kemenkum HAM, Majelis Permusyawaratan Ulama, Mahkamah Syar’iyah beserta SKPK terkait melakukan rapat pembahasan dan merampungkan rancangan qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang tentang Rentenir tersebut, Jumat 2 Juli 2021.
Harapannya, dengan adanya Raqan ini nanti. Pemkab Aceh Tamiang berharap praktek rentenir tidak dapat berkembang di tengah masyarakat. Meskipun fenomena ini sempat menjamur di masyarakat Aceh Tamiang.[Antoedy]