halaman7.com – Banda Aceh: Personel Satrekreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisial EFR (40 tahun) warga Kabupaten Aceh Besar, Kamis 15 September 2021.
Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang berusia 10 dan 8 tahun. Penangkapkan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali.
“Pelaku dijerat Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim, AKP Ryan, Jumat 17 September 2021.
AKP Ryan menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak Februari 2021. Saat ibu korban sedang berjualan, pelaku menyuruh korban membeli makanan pada ibunya. Kemudian saat kembali dari mengantar makanan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya. Dimana pelaku memperlihatkan kemaluannya pada korban,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku, kalau pelaku pernah melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya.[ril | red 01]