halaman7.com – Banda Aceh: Warga Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar berhasil menangkap IPW (36) warga Sleman yang mencuri barang elektronik milik Ayuni Dewi di kantornya Notaris/PPAT Ayuni Dewi Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu 25 Maret 2020 malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma SSos mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga masyarakat Gampong Santan dan diserahkan ke Polsek ingin Jaya.
“Saksi Mahfuddin bersama warga lainnya berhasil menangkap IPW yang telah melakukan pencurian terhadap barang elektronik milik korban Dewi Ayuni. Selanjutnya menyerahkan kepada Polisi beserta barang bukti yang ditemukan oleh oleh warga setempat,” sebut Kapolsek.
Kemudian korban yang mengetahui kejadian tersebut dari warga masyarakat membenarkan kejadian di kantor nya pada malam itu, dan korban membuatkan laporan Polisi untuk ditindak lanjuti.
“Korban melaporkan ke Polsek Ingin Jaya atas pencurian yang dilakukan pelaku, sebagaimana LP.B/15/III/YAN.2.5/ 2020/SPKT, tanggal 25 Maret 2020, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Kapolsek.
Pelaku melakukan pencurian berupa satu unit tas ransel warna coklat yang di dalamnya berisikan, tiga unit laptop beserta charger, dua unit HP, satu set loudspeaker mini, satu buah alat input USB warna putih, satu BPKB sepeda motor dan empat kunci sepeda motor.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ingin Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.[ril/red 01]