halaman7.com – Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada satu orang WNA asal Malaysia berinisial R dan berjenis kelamin perempuan, Senin 25 Juli 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Hanton Hazali menjelaskan penyebab R dideportasi karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah kerja melewati batas waktu alias over stay.
“Kita akan melakukan pendeportasian kepada satu WN Malaysia pada Rabu, 27 Juli 2022 ini. Karena alasan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay,” ujar Hanton.
R terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada 2008 silam. Artinya WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelangaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang. Sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke Negara asalnya Malaysia.
Sebelumnya pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lannut terhadap yang bersangkutan.
Pihak Imigrasi Sabang sudah melakukan TAK Deportasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk dilakukan konfirmasi data terhadap yang bersangkutan.
Semoga kedepan kejadian serupa dapat lebih cepat antisipasi dan waspadai sejak dini. Agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di wilayah kerja Imigrasi Sabang.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyidikan sehingga dapat dilakukan pendeportasian ini,” tutup Hanton.[ril | M Munthe]