halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pencurian sepedamotor (curamor) di satu rumah kawasan Gampong Paya Bujok, Seuleumak, Kecamatan Langsa Barat, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, tersangka berinisial IS alias Is Tempe (35 tahun), warga Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Disebutkan Kasat Reskrim, ditangkapnya tersangka berdasarkan korban Darna Wati (40 tahun), Ibu Rumah Tangga, warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
Modus pelaku melakukan pencurian sepedamotor warna putih merah dengan nopol BL 4878 FAD tersebut dengan cara awalnya pelaku menginap di rumah korban.
Pada saat korban sedang masak di dapur pelaku langsung mengambil kunci sepedamotor yang teletak di atas TV tanpa sepengetahuan dari korban.
Kemudian, pelaku langsung menghidupkan sepedamotor korban dan pergi membawa sepedamotor tersebut. Setelah itu, sepedamotor korban telah dijual kepada P (DPO) seharga Rp3 juta.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. Pelaku dan barang bukti sepedamotor tanpa nopol depan belakang diamankan di Mapolres Langsa,” tandas Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]