halaman7.com – Banda Aceh: Tim Rimueng meringkus pelaku curanmor antar Provinsi. Tersangka IR (29 tahun) asal kota Banda Aceh diringkus di Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Jumat 18 Nopember 2022, sore.
Korban Retni Yustikawati (42 tahun) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan kehilangan sepeda motor. Minggu 23 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK, Sabtu 19 Nopember 2022 mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi dirumah korban.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor saat diparkirkan di rumahnya. Ketika korban keluar rumah, diketahui telah hilang diambil pelaku yang belum dikenal identitasnya,” sebut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengutarakan, identitas kendaraan yang hilang Nopol BL 3648 AD. Pada Kamis, 17 Nopember 2022, tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi warga. Melihat ada seorang laki-laki mengendarai yang dicurigai di wilayah Aceh Utara.
“Berbekal informasi tersebut. Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Sampai di Lhoksukon, tim Rimueng melakukan pencarian. Sepeda motor warna biru ditemukan di SPBU. Di duga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan. Menggunakan angkutan umum.
Pada Jumat, 18 Nopember 2022. Tim Rimueng langsung bergerak ke Medan. Guna melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku IR. Mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Polresta Banda Aceh. IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Ancam hukuman tujuh tahun penjara.[ril | red 01]