halaman7.com – Langsa: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honor, kontrak dan bantuan lainnya di Langsa mengucapkan ikrar. Serta menandatangani pakta integritas ikrar netralitas Pemilu 2024.
Para ASN ini, khususnya pada tiga instansi. Yakni, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa.
Penandatanganan dan pembacaan ikrar dilakukan saat apel pagi di halaman dinas masing masing. Di DSI Langsa dipimpin Sekretaris Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah, Dra Radhiah. DPMG dipimpin Kepala Dinas, Al Azmi SSTP MAP, Senin 13 Maret 2023.
Kadis DPMG, Al Azmi dan Plt Kepala DSI & PD Kota Langsa, Fauzaruddin, mengatakan, penandatanganan pakta integritas dan Ikrar tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Langsa dan Kemenpan-RB.
“Ini bertujuan agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah turut menyukseskan agenda demokrasi Pemilu 2024. Dengan bersikap netral,” ujar Fauzan.
Adapun bunyi ikrar dimaksud tersbeut, yakni dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kota Langsa. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. Serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Fauzaruddin mengatakan, ikrar tersebut dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat. Demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, wawasan masyarakat sangat terbatas mengenai masalah risywah dan hadiah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya dosa kecil.
Sebagian lain, walaupun mengetahui risywah adalah terlarang. Namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan imbalan yang dijanjikan.
Di sisi lain masyarakat menganggap risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang. Sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran apalagi kejahatan.
“Kita berharap, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan sukses,” imbuh Fauzaruddin.[Antoedy]


















