halaman7.com – Langsa: Polisi Syariat Islam, Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa mengamankan tiga pasang non muhrim di sebuah rumah yang diduga berbuat mesum, di Kecamatan Langsa Baro, Senin 1 Mei 2023.
Menurut keterangan Danton WH Kota Langsa, Heri, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga. Telah menangkap dua pasang yang berada dalam rumah kos-kosan yang mana pemiliknya sedang di luar kota.
Lantas kedua pasang tersebut ditangkap warga setempat sekitar 08.00 wib. Pukul 09.45 Wib tim WH menuju lokasi. Namun dari kedua pasangan tersebut ada satu pasang yang melarikan diri. Kendati berhasil ditangkap lagi yang wanitanya sedangkan yang laki-laki hingga kini belum berhasil ditangkap.
“Berhasil kita amankan yakni tiga orang dua wanita dan satu laki-laki berhasil kabur,” terang Heri.
Adapun indentitasnya yakni, laki-laki, MI (24 tahun) dan wanitanya AI (28 tahun) serta NB (20 tahun).
Sementara itu Kasatpol PP/WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP, Selasa 2 Mei 2023, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kasusnya sudah diproses, yang berujung pada mediasi antara gampong.
Ditambahkan Rizki, kasus ini selesaikan oleh perangkat gampong sesuai qanun nomor 9 tahun 2008 dan dalam mediasi tersebut Geuchik Blang Senibong dan Desa Paya Bujok Seleumak memberikan denda.
“Artinya denda/efek jera tersebut permintaan sesuai Qanun atau reusam gampong. Memberikan denda resam gampong kepada empat orang pelaku termasuk penyedia tempat harus membayar yaitu 10 sak semen dan satu dump truck kerikil batu (sertu),” jelas Rizky.
Namun pihak Geuchik Blang Senibong meminta keringanan kepada Geuchik Paya Bujok Seulemak, yaitu 5 sak semen dan setengah dumtruck kerikil batu. Disetujui serta didaampingi Tuha Peut Gampong Paya Bujok Seulemak.[ril | Antoedy]