halaman7.com – Banda Aceh: Setelah sekitar tiga bulan menjadi incaran polisi. Akhirnya, aktor yang berinisial NB alias Rara, yang menjadi pelaku penipuan sembako murah ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp2 miliar ini terjadi pada Februari 2023 lalu.
Pelaku warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini ditangkap petugas di satu rumah di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu 13 Mei 2023,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin 15 Mei 2023.
Secara rinci, Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu. Berdasarkan laporan yang dibuat para korban.
“Dalam penangkapan ini, kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako. Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Kompol Fadhillah.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran Sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.
Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar. Dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.
Modus yang dilakukan NB dengan cara menawarkan sembako murah. Seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup. Namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan para korban.
“Korban mentransferkan uang kepada pelaku. Namun barang tak pernah datang,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon. Penjualan Sembako murah itu diketahui korbannya dari mulut ke mulut. Hingga akhirnya tertarik membeli.
NB menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor Sembako di Kota Medan. Namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian.
Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer. Serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.
“NB dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat.[ril | red 01]