Pegawai Bank Dilaporkan ke Polres Aceh Timur

Palsukan Tandatangan Nasabah

Korban dan kuasa hukumnya di Mapolres Aceh Timur.[FOTO: h7 - dok YARA]

halaman7.com – Aceh Timur: Oknum pegawai Bank di Idi, Aceh Timur berinisial MK yang melakukan pemalsuan tanda tangan, dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Laporan itu dilakukan seorang nasabah atas nama Ainun Mardhiah.

Dalam melakukan laporan, Ainun didampingi tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, HA  Muthallib Ibr SE SH MSi MKn, Zaid Al Adawi SH, Muhammad Nazar SH, Riza Rahmad AMa SpdI SH Gr.

Diketahui, MK merupakan oknum yang berkerja di bank BSI di Idi, Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhdiah. Salah seorang guru di Aceh Timur,” ujar Tim kuasa hukum korban, H Thallib di halaman Mapolres Aceh Timur, Kamis, 13 Juli 2023.

Dikatakan, kasus ini berawal pada 2019, korban mengajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur. Untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp50 juta berakhir sekitar 2021.

Selelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp169 juta. Namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan MK. Mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan.

Munurut advokat itu, kliennya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi. Kerugiannya mencapai Rp169 juta itu, SK PNS miliknya juga sampai saat ini masih di tahan salah satu Bank BSI di Idi.

“Korban pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu, datang ke Bank BSI Idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI,” ujar Dosen FH Unsam.

Baca Juga  Kesal Saat Petugas Sosialisasi Maklumat Kapolri

H Thallib juga menambahkan, pihaknya juga melaporkan salah satu Bank BSI Idi itu. Karena menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian. Pasti banyak pihak lainnya yang terlibat.

“Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat. Ancaman dari pasal itu, 6 tahun penjara,” tutup H Thallib.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *