Kronologis Pengungkapan penyeludupan Sabu Aceh

Ksis Humas Polresta Banda Aceh mempelihatkan sabu yang gagal di seludupakan ke Jakarta dan Banjarmasin.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Keberhasilan pengungkapan penyeludupan Sabu asal Aceh ke Banjarmasin dan Jakarta, dalam sepakan terakahir bukanlah untuk yang pertama sekali, namun ini untuk kesekian kalinya.

Lalu bagaimana kronoligis penungkapan ini, berikut penjelasan Polresta Banda Aceh pada Rabu 21 Mei 2025.

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengungkapkan kronologisnya. Dimana, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin.

MD menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.

“Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkapnya.

Kepada MD, diketahui MR menjanjikan upah sebesar Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama.

“Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada Nopember 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada Senin 12 Mei 2025, saat pemeriksaan barang dengan tujuan Jakarta.

AKP Raja menjelaskan, pada Minggu, 11 Mei 2025, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mopen.

AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini.

Baca Juga  Pertanyakan BLT, Warga Babo Datangi Kantor Bupati

“Lalu tersangka RH, tertangkap di waktu yang berbeda, tujuannya sama ke Jakarta. Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu, 11 Mei 2025,” ucap AKP Raja.

“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta,” jelasnya.

“Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO,” pungkas AKP Rajabul Asra.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *