Anggota DPRK Sabang Ancam Wartawan, PWI Aceh Siap Advokasi

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang wartawan dari Harian Serambi Indonesia di Sabang dilaporkan mendapat ancaman dari. Tindakan arogan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik itu.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sabang, Senin 8 September 2025. Sebelumnya, pada Kamis 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, oknum anggota DPRK Sabang diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya.

Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut. Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whatsapp dengan Kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut.

Beberapa hari setelahnya, pelaku yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.

Sikap PWI Aceh

Azhari

Atas kejadian ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari SSos mengatakan profesi wartawan di Indonesia dilindungi undang-undang.

UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalalui berbagai media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari, Selasa 9 September 2025 di Banda Aceh.

Baca Juga  Bupati Simeulue: Wartawan Profesional Berpikir Positif

Azhari menambahkan dalam Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Lebih lanjut, terang Azhari, UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Terkait tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi dan mengancam wartawan, Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.

“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” harapnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *