Bupati Aceh Timur Jemput Pasien Pasung untuk di Antar ke RSJ Banda Aceh

Aceh Timur Menuju Daerah Bebas Pasung

Bupati Aceh Timur meluncurkan bebas pasung.[FOTO: h7 - dok humas Pemkab]

halaman7.com – Aceh Timur: Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al- Farlaky SHI MSi menjemput salah satu pasien pasung Murhaban di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.

Aksi kemanusiaan itu bertepatan dengan kegiatan peluncuran Program Aceh Timur Bebas Pasung, yang digelar di Aula Serbaguna Idi, Senin 10 Nopember 2025.

“Ya, hari ini bertepatan dengan launching Aceh Timur bebas pasung. Kita menjemput saudara Murhaban di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.

Program ini hasil kerja sama dengan pihak rumah sakit jiwa Banda Aceh yang hadir langsung bersama direkturnya, dr Hanif, dan jajaran manajemen,” ujar Al-Farlaky.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan di Aceh Timur terdapat 11 kasus pasung, dan enam di antaranya akan segera dijemput untuk dirawat di Banda Aceh. Sementara lima kasus lainnya masih menunggu kesiapan keluarga pasien.

“Kita juga meminta keluarga untuk bermusyawarah kapan siap dijemput. Insya Allah petugas akan segera menjemput mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan petugas kesehatan jiwa di seluruh Puskesmas juga telah siap memberikan pelayanan bagi pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di kecamatan masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang, dengan sekitar 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA).

“Kita berharap angka ini bisa terus menurun secara perlahan. Ini butuh dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca Juga  Pasar Peukan Tualang Cut, Tetap Ramai di Tengah Covid-19

Al-Farlaky mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.

Tidak Dibenarkan

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, dr Hanif, menegaskan pemasungan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.

“Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya,” ujar dr Hanif.[ril| Antoedy]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *