halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Aceh melarang siapapun membawa kayu-kayu yang dibaw banjir bandang dan dan tanah longsor yang melanda Aceh untuk dibawa keluar Aceh. Kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan kepentingan masa darurat.
JUbir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan.
Sebab itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf meminta, selain untuk kepentingan pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan. Kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang.
Dikatakan, potensi-potensi penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut.
“Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini.,” ujar MTA, Jumat 12 Desember 2025.
Kepada semua pihak, baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yangg saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan. Diminta agar menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama.
Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran dilapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini.[ril | red 01]

















